Lintaspost.com, Muba – Satuan Reserse Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin, bersama dengan Polsek Sanga Desa, kemarin 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB mengamankan empat orang melakukan aktifitas penyulingan minyak secara illegal.
Empat orang tersebut, yakni diantaranya MULYADI (50) Warga Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais, ASLAM (50) warga Desa Teluk Kijing II Kecamayan Lais, MUKALLAZI (44) warga Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais, dan SUDOYO (33) warga Desa Teluk Kijing 1 kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi didapatkan di lapangan, bahwa tempat penyulingan minyak sudah 4,bulan tidak melakukan penyetoran dan setiap di tanya alasan pihak tersebut tidak masak,tengki bojor dan selalu banyak alasan,dari pada itu empat orang tersebut di duga melakukan aktifitas penyulingan minyak secara illegal di Dusun VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa,
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Morris Widhi Harto SIK SH, mengatakan, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penyulingan minyak mentah.
“Dengan cara membakar tungku tempat memasak minyak mentah, yang terletak Dusun VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba,” kata Morris
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa mereka di areal lokasi penyulingan minyak mentah hanya bekerja dengan pemilik penyulingan Zulher alias TOENG (masih dalam pengejaran).
“Dimana setiap satu kali melakukan penyulingan minyak ke empat orang tersangka mendapat upah masing masing sebesar Rp 500 ribu dan tersangka melakukan penyulingan minyak sudah sejak lima bulan yang lalu,” ungkap Morris.
Nah dari tangan tersangka, tambah Morris diamankan juga barang bukti diantaranya.
“5 Mesin genset, 1 batang pipa T panjang 2,5 meter,1 batang pipa sekop pengair panjang 2.5 meter, minyak mentah 90 drum, minyak hasil olahan 30 drum, 2 blower, 1 drum, satu gayung tirup, 2 gulung selang plastick, 1 Tungku yang terbuat dari plat besi, ” urainya.
Atas perbuatan para pelaku, dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke – 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.( F )