Lintaspost.com, MUBA – Sejak satu tahun belakangan tercatat ada ribuan honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Pemkab Muba yang berhasil lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh sebab itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud menegaskan kepada semua Kepala OPD, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas untuk tidak merekrut honorer atau PTT yang dijadikan alasan untuk mengganti posisi honorer yang sudah menjadi PPPK.
“Saya tegaskan tidak ada pengisian slot honorer di sekolah atau puskesmas yang dijadikan alasan untuk mengisi posisi honorer yang telah lulus PPPK,” tegas Pj Bupati Apriyadi saat Rapat Persiapan Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD
Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, Jumat (16/6/2023).
Ia menyebutkan, tercatat ada ribuan honorer atau PTT guru dan tenaga kesehatan yang telah menjadi PPPK.
“Ini kan sebagai bentuk konkrit mengurangi belanja anggaran untuk honorer, nah temuan di lapangan ada pihak yang kembali merekrut honorer sebagai pengganti honorer yang lulus PPPK. Saya tegaskan ini tidak diperbolehkan,” tegasnya lagi.
Lanjutnya, kalau ada pihak yang tidak mentaati kebijakan tersebut, Pemkab Muba tidak menggangarkan gaji kepada honorer baru yang dijadikan alasan pengganti PPPK tersebut.
“Kalau ada yang bertindak demikian, biaya penggajian honorer tersebut tidak dianggarkan,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menegaskan, langkah tegas Pemkab Muba menutup keran penerimaan honorer pengganti posisi honorer yang lulus PPPK tersebut agar belanja anggaran penggajian honorer berkurang dan bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak lainnya.
“Ini harus dipatuhi dan ditaati bersama,” pungkasnya.
Dalam kesempatan Rapat Persiapan Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 tersebut turut dihadiri Asisten II Pemkab Muba Andi Wijaya Busro SH MHum, Plt Kepala Bappeda Sunaryo SSTP MM, Kepala BPPRD Haryadi SE MSi, Kepala Dinkominfo Herryandi Sinulingga AP, Kepala BKPKAD Zabidi SE MM, Kabag Hukum Romasari Purba SH. ( F )