Beranda Bandar Lampung Tahan Hak Pensiun Karyawan, Dirut PDAM Terkesan Mencla-mencle

Tahan Hak Pensiun Karyawan, Dirut PDAM Terkesan Mencla-mencle

1064
0

Lintaspost.com, Bandar Lampung – Direksi PDAM Way Rilau Bandar Lampung, diduga menahan uang pensiun dan pesangon yang merupakan hak karyawan yang memasuki masa pensiun.

Salah seorang karyawan PDAM Way Rilau, Ro isatulhusna yang pensiun sejak bulan Juli 2022 lalu mengatakan sampai saat ini haknya belum dibayar oleh PDAM Way Rilau dengan alasan yang tidak jelas.

Direktur Umum PDAM Way Rilau ketika dihubungi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah disampaikan ke Direktur Utama tetapi sampai saat ini masih belum turun. Ketika dihubungi kembali melalui sambungan teleponnya, tersambung tetapi tidak diangkat.

Selain hak pensiun dan pesangon atas nama Ro Isatulhusna, Direksi PDAM Way Rilau juga menahan hak pensiun atas nama Swandy yang meninggal dunia bulan Juli 2021 yang lalu. Istri almarhum Dewi Martini, juga menyatakan sampai saat ini hak pensiun suaminya belum juga dibayar oleh PDAM Way Rilau dengan alasan yang tidak jelas.

Husna menjelaskan, dirinya bekerja di PDAM Way Rilau selama 25 tahun tiga bulan, sejak bulan April 1996. Terakhir, Ro Isatulhusna menjabat sebagai Direktur Umum dan mengajukan permohonan berhenti, dirinya disetujui oleh Walikota Bandar Lampung dan diberhentikan dengan hormat.

Sedangkan sebagai karyawan, tertuang dalam Keputusan Direksi PDAM Way Rilau Bandar Lampung No. KP/543/PDAM/05/VII/2021, tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung karena Pensiun Dini.

Menurut Husna, berdasarkan peraturan yang ada, bahwa setiap pegawai berhak atas pensiun yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (Dapenma Pamsi).

Peraturan yang ada juga menyebutkan, selain uang pensiun pegawai, juga diberikan pesangon yang besarnya minimal tiga kali penghasilan terakhir.

Sejak SK Pemberhentian dan SK Pensiun terhitung mulai bulan Juli 2021 yang lalu, sampai saat ini, PDAM Way Rilau belum juga menunaikan kewajibannya.

Ro isatulhusna menegaskan, dirinya memberikan batas waktu sampai Senin ini.

“Jika Direktur Utama PDAM Way Rilau tidak aada niat baik untuk menyelesaikannya, maka saya akan menyampaikan hal ini kepada seluruh dinas/instansi terkait dan media massa,” tutupnya. (ab*)

Facebook Comments Box