Beranda Waykanan Ali Rahman : Tempatkan Kepentingan Masyarakat Diatas Kepentingan Sektor Manapun

Ali Rahman : Tempatkan Kepentingan Masyarakat Diatas Kepentingan Sektor Manapun

611
0

Lintaspost.com, Way Kanan – Sosialisasi Anugerah Inovasi dan IPTEK Serta Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Way Kanan Tahun 2022, berlangsung di Ruang Rapat Utama, Pemkab Way Kanan Rabu, 26 Januari 2022.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Way Kanan, Asisten Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Kepala UPT Puskesmas, Lurah, Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Drs.Ali Rahman,M.T menyampaikan, untuk majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut.

“Diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di daerah dalam memajukan daerahnya,” ucapnya.

Upaya untuk memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing daerah, untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.

“Cara tersebut, inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa adanya kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum,” jelasnya.

Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 386 sd 390 inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam mencapai tujuan tersebut sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, serta bentuk inovasi daerah lainnya.

Inovasi hasil kelitbangan berdasarkan permendagri nomor 17 tahun 2016 tentang pedoman kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah terdiri atas penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan yang kesemuanya ini akan menghasilkan suatu bentuk inovasi.

Lebih lanjut, Drs.Ali Rahman,M.T menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Bersama Menristek, Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2012 dan Nomor 36 tahun 2012, tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, pengertian Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian, penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.

Sedangkan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah.

Terkait dengan hal tersebut diatas pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan, telah melaksanakan inovasi melalui pembuatan aplikasi khususnya terkait dengan pelayanan publik dibeberapa perangkat daerah, yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Drs.Ali Rahman, M.T juga berharap,
kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap mengawal kesinambungan jalannya pembangunan, dengan menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan sektor maupun masing-masing kelembagaan.

“Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” harapnya.

( Bsr )

Facebook Comments Box