Lintaspost.com, Bogor — Enam dari terduga pelaku mafia tanah di Bogor, ternyata dua di antaranya pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan.
Para pelaku diduga keras “biang” permasalah tanah negara yang acapkali menjadi sumber permasalahan terjadi.
“Pengungkapan kasus mafia tanah merupakan hasil koordinasi dan kerjasama kepolisian dengan DJKN Kemenkeu di Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Siswo Taringan saat keterangan Pers kemarin.
Kedua pelaku dari enam tersangka yang di bekuk Polisi merupakan bagian pengawas DJKN berstatus ASN dan seorang masih berstatus honorer.
“Dua tersangka merupakan oknum DJKN, pertama pengawas dan lainnya tenaga pengawas honorer. Saat ini ada enam yang diamankan untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Dipaparkan, dari empat orang yang dibekuk Polisi, terlibat sebagai perantara penjualan tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Dua orang lain masih dalam pengejaran petugas.
AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogot mengatakan, ulah dan praktik para mafia tanah di Bogor, sangat merisaukan masyarakat, merugikan banyak orang dan merugikan negara.
“Akibat praktik mafia tanah ini, korban merugi Rp 10 miliar dan negara dirugikan Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Namun belum diketahui obyek tanah dan luas lahan yang bermasalah hingga terjadi jual beli yang dilakukan para mafia tanah. Hal itu terungkap setelah laporan Ahmad Khoerurizal, atas dugaan pemalsuan surat DJKN Kementerian Keuangan. (D)