Linaspost.com, Jakarta — Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap artis CA yang terlibat prostitusi online.
Namun artis CA yang juga pemain sinetron Ikatan Cinta di stasiun televisi swasta ini oleh penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan kronologi penangkapan artis berinisial CA yang diduga melakukan kegiatan prostitusi online. CA diamankan bersama tiga tersangka lain yang bertindak sebagai mucikari.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, CA hanya dikenai wajib lapor.
“Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan kepada, Senin (3/1/2022).
Kepolisian tidak menahan artis CA, kata Zulpan, karena pesinetron itu dianggap sebagai pelaku sekaligus korban dalam kasus ini.
“Sehingga dalam sangkaan pasal yang kenakan kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan karena berbagai alasan,” ujar Zulpan.
Pihak kepolisian justru lebih mengutamakan proses hukum terhadap tiga tersangka lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.
Diberitakan sebelumnya, artis berinisial CA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).
Saat diciduk di kamar hotel, artis CA dan seorang pria sudah dalam keadaan bugil.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online.
(Alex)