Lintaspost.com, Pringsewu – Penertiban menjelang malam pergantian tahun, Polres Pringsewu bersama Satpol-PP menggelar razia tempat hiburan malam kamar kost pada, Jumat (31/12/21).
Hasilnya Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah pasangan tidak Syah berada dalam satu kamar dan seorang wanita yang duga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Razia yang digelar jelang tengah malam pergantian tahun tersebut di pimpin kasat Res Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dan Skretaris Satpol-PP Ansori.
Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan razia dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang malam pergantian tahun 2022.
“Sasaran razia meliputi penyalahgunaan narkotika, miras, sajam, senpi, handak dan kesusilaan” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (1/1/22).
Dalam razia disebuah tempat hiburan di Gadingrejo, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SL (27) lantaran saat dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung Methapenthamine atau sabu.
Sedangkan dari sejumlah rumah kost yang berada di wilayah kecamatan Pringsewu, tim juga berhasil mengamankan 6 pasang muda mudi yang melanggar norma kesusilaan karena berada dalam satu kamar tanpa terikat pernikahan.
“Warga yang terjaring dalam kasus penyalahgunaan narkotika selanjutnya diamankan tim satnarkoba Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan warga yang terjaring dalam kasus pelanggaran norma kesusilaan diserahkan kepada pihak Satpol-PP” jelasnya. (I)