Lintaspost.com, Jakarta — Bahar Smith dan Eggi Sudjana dipolisikan karena ucapan yang menyinggung Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Polisi menyebutkan, ada bukti otentik yang dibawa pelapor dalam pelaporan di Polda Metro Jaya itu.
“Laporan ada, jadi pelapor bawa bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Lebih lanjut Zulpan menambahkan, pihaknya menerima dua laporan dari masyarakat terkait Bahar Smith dan Eggi Sudjana. Laporan pertama diterima pada 7 Desember 2021.
“Kaitan dengan laporan polisi terhadap Saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith. Betul ada laporan polisi terhadap mereka pertama 7 Desember 2021, dilaporkan dua orang, Eggi dan Bahar,” jelasnya.
Polda Metro Jaya, kata Zulpan, juga menerima laporan kembali pada 17 Desember 2021. Adapun yang dilaporkan adalah Bahar Smith.
“Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith, pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA,” jelasnya lagi.
Namun, saat disinggung apakah Bahar Smith dan Eggi Sudjana ini dilaporkan karena pernyataan yang menghina KASAD Jenderal Dudung, dia tidak menjawab secara rinci.
“Masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan.
Lebih lanjut orang nomor satu di Bid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, pihaknya masih mempelajari pelaporan terhadap Bahar Smith dan Eggi Sudjana ini. Zulpan belum menjelaskan kapan pelapor akan dimintai keterangan.
“Kan baru kemarin tanggal 17 (Desember), ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti. Yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan.
(Alex)