Beranda Provinsi Sekdaprov Minta Satpol PP Kembangkan Kompetensi dan Pelajari Prinsip-prinsip HAM

Sekdaprov Minta Satpol PP Kembangkan Kompetensi dan Pelajari Prinsip-prinsip HAM

403
0

Lintaspost.com, BANDAR LAMPUNG – Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk selalu mengembangkan kompetensi sehingga menciptakan anggota yang profesional dan mempelajari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusis (HAM) dalam menjalankan tugas.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Pelaksaan Tugas Yang Bernuansa Hak Asasi Manusia tahun 2021 di Hotel Whiz Prime, Selasa (14/12/2021).

Menurut Sekdaprov, anggota Satpol PP sebagai penjabat fungsional harus memenuhi beberapa standar kompetensi yang ada seperti mengolah TKP dan melakukan pengawalan pimpinan.

“Kalau kita berhasil, kita menjadi Satpol PP yang profesional dan ciri profesional itu dia menguasai bidang tugasnya,” ujarnya.

Fahrizal juga mengatakan dalam menjalankan tugasnya, anggota Satpol PP harus memperhatikan beberapa hal yang ada seperti kondisi karater masyarakat di daerahnya.

Menurutnya kondisi masyarakat di tiap-tiap daerah pasti berbeda, ada masyarakat yang mudah untuk diajak bicara atau masyarakat yang perlu dilakukan pendekatan lebih mendalam untuk diajak bicara.

“Kita harus pelajari betul, kita harus kenali medan tugasnya artinya kita harus tau seperti apa karakter masyarakat di daerah tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menekankan kepada anggota Satpol PP untuk tau regulasi-regulasi terkini termasuk dalam hal prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tolong pelajari betul apa prinsip-prinsip HAM itu, jangan sampai saat kita melakukan tindakan atau melakukan pengamanan dilapangan ternyata tanpa kita sadari melakukan hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.

Terkait dengan kewenangan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan linmas, Fahrizal mengatakan hal itu adalah kewenangan wajib pelayanan dasar yang sesuai dengan amanat UU Nomor 23 yaitu penyelenggaraan linmas merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Fahrizal berharap Satpol PP untuk selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan mitra-mitra seperti pihak kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan lainnya.

“Tidak mungkin kita menyelesaikan semua tugas sendirian, pasti selalu ada keterkaitan,” pungkasnya. (Adpim)

Facebook Comments Box