Lintaspost.com, Jakarta — Anggota Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penembakan terhadap dua orang korban berinisial PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jum’at (26/11/2021) malam.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ipda OS juga dinonaktifkan dari jabatannya.
“Dari kemarin dilakukan (penyelidikan) dan hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Maka penyidik menetapkan ataupun menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Jaksel, Selasa, (07/12/2021).
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, penetapan tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dan Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Setelah menemukan dua bukti yang cukup, polisi menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka.
Kemudian, polisi menjerat tersangka Ipda OS dengan 2 pasal KUHP.
“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Kasus penembakan di pintu keluar tol Bintaro, Pondok Pinang kilometer 19 Tol Lingkar Luar Jakarta, tepatnya di depan Kantor PJR Induk 4 terjadi pada Jumat (26/11/2021) malam. Zulpan menyebut dua orang menjadi korban dalam penembakan ini.
Diketahui, seorang korban berinisial PP dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit. Sedangkan seorang lainnya berinisial MA masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jaktim.
Dari hasil penyidikan polisi, terungkap alasan Ipda OS menembak korban karena akan ditabrak.
Lalu, Ipda OS sempat melepaskan tembakan peringatan, sebelum akhirnya menembak mobil Toyota Ayla milik korban, PP dan MA.
(Alex)