Beranda Nasional OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen

OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen

313
0

Lintaspost.com, Jakarta, 6 Desember 2021 – Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan lembaga jasa
keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya
perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan
pemanfaatan produk sektor jasa keuangan. Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik.

Sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa
transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan
data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa
konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal
Pengaduan Konsumen (APPK) OJK. Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK
sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara,
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta
Segara juga menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat
pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain,
menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau
layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

“Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat
penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak
pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi. Di samping itu, kami juga akan
mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan
yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya.”

OJK saat ini tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.
Peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.

“Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari
perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil
investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis. Demikian juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis.” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya
ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi
dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat melindungi konsumen.
***

Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo
Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id

Facebook Comments Box