Lintaspost.com, LAMPUNG TENGAH, Sumaterapost.co –
Wartawan harus senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik Jirnalistik (KEJ) yang tertuang pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan merupakan indikator utama yang membedakan antara profesi wartawan atau jurnalist dengan penggiat media sosial.
Ketua PWI Lampung Tengah, Ganda Hariyadi, SH.,MH. menyatakan serta mengingatkan bahwa itulah yang menjadi pembeda antara Jurnalis dengan penggiat media sosial, ditimbah perlindungan dipayung hukumnya juga jauh berbeda, jurnalis dilindungi sepenuhnya oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan dimediasi Dewan Pers, sementara penggiat media sosial berpijak pada perlindungan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jurnalis atau wartawan mempunyai tugas berbeda dibanding dengan penggiat media sosial, mulai dari verfikasi informasi hingga keberpihakan terhadap publik, kewenangan itu menjadi tanggung jawab yang harus diemban profesi jurnalis, ” tegas wartawan senior Sumaterapost.co. ini.
Lebih gamblang dijelaskan Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 4 Kota Metro ini, bahwa jurnalis itu sangat terikat erat dengan kode etik dan elemen jurnalisme, jika tidak demikian berarti ada kesamaan dengan penggiat media sosial, sebab produk jurnalistik dengan penggiat media sosial, setiap hasil produk juurnalistik wajib untuk diverifikasi dan dikonpirmasikan sebelum produk itu disajikan atau dipublikasikan kehadapan publik.
“Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang benar, akurat, fakta dan didukung pembuktian yang bisa diyakini, oleh sebab itu jurnalis dituntut independen dan terbiasa melakukan cek and ricek serta berpihak terhadap publik dan untuk kepentingan yang lebih besar, kita harus mampu membedakan profesi jurnalis dengan penggiat sosial, ” tegas Ganda.
Selain itu yang lebih penting dijelaskan, Kode Etik dan UU tentang Pers membuat jurnalis akan lebih aman dan terlindungi dalam melaksanakan tugasnya sehari – hari, dan diingatkan juga agar menguasai regulasi penting antara lain seperti UU Perlindungan Anak, UU ITE dan tentang KUHPidana, karena itu harus berhati – hati dalam memproduksi berita, dan jurnalis dituntut untuk bekerja lebih profesional.
“Pastikan semua produk jurnalis itu, sudah berpedoman pada KEJ dan Elemen Jurnalis, sebab itu merupakan himpunan etika profesi kewartawanan yang akan melindungi dalam kita mengemban profesi, ” ujar mantan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah ini.
Terakhir diungkapkan Wanhat Gapeksindo Lampung Tengah ini, dicontohkan atas adanya berita – berita hoax yang tersebar, ini akibat banyaknya orang yang tidak memahami akan prinsip kerja jurnalisme, sementara pemberitaan itu, mereka cenderung mengabaikan kode etik jurnalistik, sehingga mereka terbuai dan bahkan ikut membagikan berita – berita yang belum tentu benar adanya.
“Inilah yang membedakan pungsi tugas wartawan, sehingga kita berharap agar wartawan itu jangan sampai terjebak untuk melakukan tugas jurnalistik dengan mengabaikan kode etik dan prinsip jurnalisme, ” tegas mantan Ketua MKGR Lampung Tengah ini. (Tim)