Beranda Nasional Sidang Lanjutan Tewasnya Laskar FPI, Saksi Sebut Perintah Dari Dirkrimum Metro Jaya

Sidang Lanjutan Tewasnya Laskar FPI, Saksi Sebut Perintah Dari Dirkrimum Metro Jaya

449
0

Lintaspost.com, Nasional – Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya disebut menjadi orang yang memandatkan sebanyak tujuh anggota kepolisian untuk melaksanakan pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Isu tersebut terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Toni Suhendra bahkan merupakan salah satu anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat perintah tugas untuk melaksanakan pembuntutan itu.

Hal itu juga terungkap ketika jaksa mengkonfirmasi kepada Toni tentang mandat untuk melaksanakan pembuntutan tersebut atas perintah siapa.

Toni menjelaskan, mandat tersebut datang dari pimpinan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

“Yang memerintahkab Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?” tanya jaksa dalam sidang.

“Benar (dia yang memperintahkan),” jawab Toni yang dihadirkan secara daring.

“Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?” Jaksa perjelas pertanyaan.

“Iya, benar.” jawab lagi Toni.

Adapun perintah itu tertulis dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam pelaksanaan penyelidikan, berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber perihal adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan mengepung Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan kedua (SP-2) dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Keterangan selanjutnya Toni menyebutkan, sebanyak 7 anggota kepolisian yang mendapat tugas atau mandat tersebut, untuk mengikuti rombongan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Jaksa lantas menanyakan kepada Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya untuk mengikuti rombongan tersebut.

Penjelasan Toni, sehari sebelum melakukan pembuntutan tersebut, pihaknya melakukan perencanaan terlebih dahulu.

“Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang dibawa?” Kata jaksa.

“Setiap anggota masing-masing saja, persiapan masing-masing,” jelas Toni.

Terdapat beberapa perlengkapan pembuntutan yang dibawa oleh masing-masing anggota pada saat itu kata Toni yakni smartphone dan senjata.

Perlengkapan yang dibawa pun kata dia, merupakan senjata yang memang dipegang masing-masing rekannya.

“Perlengkapan yang dibawa HP, mobil, sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai,” katanya.

“Kami bertujuh, ketika mengikuti rombongan memakai tiga mobil,” jelasnya.

Ketika melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat terpisah dari rombongan.

Singkat cerita, Toni dihubungi Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang sudah meninggal dunia) untuk segera menuju ke KM 50, Cikampek.

“Kurang lebih setengah 1 kurang. Sehingga kami diperintahkan segerq merapat ke rest area KM 50. Kami berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI),” paparnya.

Ketika di TKP, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang merupakan anggota Laskar FPI dengan keadaan tiarap, lalu kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.

“Sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan,” tambahnya.

Atas penjelasan tersebut, Jaksa menanyakan kembali kepada Toni dengan mengkonfirmasi ketika melakukan pengamanan kenapa tidak diborgol.

Toni menyebutkan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu dikarenakan bertugas hanya untuk mengamati.

“Tugasnya hanya untuk mengamati, sehingga kita tidak membawa borgol,” katanya. (tribun)

Facebook Comments Box