Lintaspost.com – Lampung Selatan, Sebut saja Siti Fatimah korban pemberi harapan palsu (PHP), yang dijanjikan pelaku penipuan berinisial SR untuk memperkerjakan sebagai karyawan di sebuah perusahaan Kapal laut di areal Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut informasi yang didapat oleh Awak Media terhadap korban Ibu Fatimah bahwa, pelaku berinisial SR adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di Dinas Damkar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lamsel.
Pada Tanggal 4 Agustus 2011, Fatimah bersama pamannya bertemu dengan SR dijanjikan akan diperkerjakan di sebuah perusahaan kapal dengan di iming-imingi gajih yang besar, akan tetapi diharuskan wajib membayar sejumlah uang senilai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dengan tanda terima bukti kwitansi. dan Jika tidak bekerja uang yang diserahkan akan dikembalikan lagi.
Setelah sekian lama Fatimah menantikan harapan sebuah pekerjaan yang dijanjikan oleh SR, tetapi kenyataannya tidak ada satupun pekerjaan dari perusahaan kapal tersebut yang ia terima atau bekerja, hingga waktu pun berlarut tanpa ada kabar dan kepastian kepada seorang Fatimah untuk bekerja dengan janji gajih yang besar.
Setelah tanpa kabar, beberapa kali Fatimah mencoba menghubungi dan menemui Oknum SR tersebut untuk menagih janjinya yang akan dipekerjakan disebuah perusahaan kapal tersebut, namun sepertinya hanya isapan jempol belaka. Dan baru menyadari bahwa sudah merasa dibohongi dan tertipu oleh oknum tersebut.
“Merasa lelah dibohongi (tertipu), serta nyaris putus asa, Sayapun meminta kembali uang yang sudah saya serahkan kepada SR, tetapi hanya janji saja pak,” keluhnya.
Selanjutnya setelah sekian lama menunggu, waktu pun berjalan, pada Tanggal 11 Agustus 2021 kemarin, Karena Fatimah yang merasa sudah diperdaya dan tertipu bertahun-tahun, berupaya kembali lagi menemui SR untuk mencoba meminta uangnya yang sudah diberikan tanpa ada pekerjaan yang diterima.
Pada saat ditemui, SR hanya menjawab bahwa pada waktu itu setelah uang dari Fatimah diterima, senilai Rp. 20.000.000,’ (Dua Puluh Juta Rupiah) tersebut langsung diberikan kepada pimpinan perusahaannya,” kata Fatimah menirukan ucapan SR.
Pulang selalu tanpa hasil dengan penuh penyesalan dan perasaan sedih serta sangat dirugikan oleh tipu daya juga janji manis oknum SR tersebut, Fatimah yang hanya untuk meminta haknya (uangnya) dikembalikan dalam waktu bertahun-tahun.
Dengan penuh rasa kecewa, Siti Fatimah pun mengadukan dan meminta pendampingan Hukum di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) yang berlokasi di jalan Raya Kesugihan, Nomor 48, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara itu setelah Siti Fatimah menyerahkan permasalahan ini kepada Kuasa Hukum LBH PERPUKAD dengan berharap