Lintaspost.com, Musi Banyuasin – Diduga oknum kepala desa dalam Kecamatan Sekayu , Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, merangkap jabatan bergabung di partai politik.
Menurut UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tercantum dalam pasal 29 huruf (g) jelas kepala desa di larang bergabung atau menjadi pengurus partai politik.
Dari informasi yang dihimpun, diduga oknum kepala desa telah mendapat jabatan strategis bidang politik.
Maka dari itu, diduga oknum kepala desa telah mengangkangi undang undang dan aturan serta ketentuan yang sudah tercantum dalam undang undang tentang desa.
Terkait diduga merangkap jabatan,
kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Muba Richard Cahyadi AP.,M.Si saat di konfirmasi oleh awak media Rabu (20/10/2021) melalui via WhatsApp nya 08121266xxxx Ia menjelaskan, dalam ketentuan tidak boleh jika bener ada maka, kita sarankan untuk memilih salah satu. Apakah pengurus partai atau kepala desa karena dalam ketentuan jelas.
“Jadi jika ada, dilaporkan secara tertulis dan lengkap degan surat keputusan partai tentang yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp nya 08127844xxxx (20/10) sekitar pukul 06.33 Wib salah satu oknum kepala desa berinisial (I) tidak memberikan jawaban hanya saja tercontreng dua warna biru, hingga berita ini diterbitkan.(tim)