Beranda Nasional Dewan Pers Berharap MK Tolak Gugatan Uji Materi UU 40/1999

Dewan Pers Berharap MK Tolak Gugatan Uji Materi UU 40/1999

348
0

Lintaspost.com, Jakarta – Dewan Pers berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang undang RI (UU) RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

Hal itu dikemukan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya, kemarin.

Pasalnya, kata Agung, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan melemahkan fungsi Dewan Pers.

“Sebetulnya bukan hanya harapan, tapi memang undang-undangnya demikian. Kalau harapan tentunya pastilah semua kita berharap demikian,” kata Agung saat dihubungi CNN Indonesia yang dikutip onlinekoe.com, Selasa (12/10).

MK saat ini tengah memproses gugatan uji materi fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999. Gugatan ini diajukan tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Mengutip dari laman resmi MK, tiga orang pemohon uji materi beralasan jika aturan dalam UU tersebut merugikan hak konstitusional mereka.

Mereka mengklaim terdapat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu para pemohon beranggapan jika Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali.

Mereka beranggapan bahwa organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Sebab, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya menjelaskan, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU, Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesional kewartawanan.

“Jadi sekali lagi sifatnya memfasilitasi. Yang merumuskan, membahas adalah teman-teman konstituen,” jelas Agung.

“Kemudian yang kedua, apakah ini dianggap melemahkan, kalau menurut saya bukan hanya melemahkan. Itu…apa sih istilahnya, UU-nya berarti yang menurut saya juga dipertanyakan, artinya oleh si pemohon,” ujar Agung lagi.

Menurut ia, gugatan uji materi ini bukan yang pertama kali.

“Tiga orang yang sama itu sebelumnya juga sempat menggugat ke pengadilan negeri dan PTUN mengenai masalah ini,” jelas Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya.

Lebih lanjut Agung mengatakan, pengadilan menolak dua gugatan tersebut, dan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Kendati begitu, kata Agung, menghormati langkah hukum tiga pemohon tersebut.

“Jadi sekali lagi kami menghormati, semua orang punya hak untuk sampaikan sesuatu, tetapi kami dari yang berkepentingan, apa artinya, yang juga para pihak, sudah kami sampaikan juga penjelasan bahwa apa yang disampaikan pemohon tidak demikian adanya,” jelasnya.

Sebelumnya, mengutip laman MK, pemerintah dalam sidang uji materi di MK pada Senin (11/10) kemarin juga menyatakan jika fungsi Dewan Pers hanya sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers. (Alex)

Facebook Comments Box