Lintaspost.com – Polres Bogor menangkap dua wartawan gadungan dan tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima pelaku merupakan warga Bekasi dan umumnya beroperasi di wilayah enam kota berbeda.
“Modus yang dilakukan, mereka mengaku wartawan dan mencari celah dengan mengintip orang yang keluar dari hotel, ditekan lalu dimintai uang dengan cara ditakut takuti,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun yang dihadiri Bupati Bogor Ade Yasin dan Kapolsek Cileungsi Minggu (3/10/2021)
Hal itu terungkap atas dasar laporan Polisi pada tanggal 23 September 2021 di Polsek Cileungsi Sabtu 2/10/21.Korban merasa di peras oleh beberapa orang yang mengaku wartawan. Dari laporan tersebut kemudian Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan, hingga dapat menangkap para pelaku berinisal JS dan JN.
” Ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan 3 orang tersangka lain masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan. Kita dapati ada padanya Id card wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum.
Modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya.
Dijelaskan, para pelaku sudah melakukan aksinya, di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor jadi TKP. Untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi.
Menurut pengakuan tersangka kata Harun, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil penyelidikan yang dilakukan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun dalam melancarkan aksinya,’ katanya.
Dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp 500 juta.
Para pelaku menyasar korbannya ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka. Kemudian ada juga mendatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut takuti kemudian diperas.
‘Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Harun.
Kapolres Bogor menambahkan, bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis bila di ancam oleh oknum wartawan segera melaporkan pada Polsek terdekat, kami akan proses,” pungkanya.
Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan Terimakasih kepada jajaran Polres Bogor telah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Proses selanjutkan akan dikembangkan oleh Kapolsek Cileungsi.
“Kami presiasi Bapak Kapolres dan Kapolsek atas pengungkapannya, kasus pemerasan oleh wartawan ini. Himbauan untuk ASN dan siapa pun yang jadi korban pemerasan jangan takut untuk melapor karena pasti akan di proses oleh pihak kepolisan, kata Ade Yasin. (Den)