Beranda Hukum damn Kriminal Masukkan 30 Kg Ganja Ke Karung Goni, Pengedar Di Medan Teringkus

Masukkan 30 Kg Ganja Ke Karung Goni, Pengedar Di Medan Teringkus

491
0

Lintaspost.com, Medan – seorang pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Gosari Pulungan (48) diringkus polisi karena membawa ganja seberat 30 kg. Ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Medan.

“Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah flyover, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Tersangka membawa ganja dengan memasukkannya ke karung goni, penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (10/9) yang lalu.

“Dari keterangan tersangka Gosari, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A,” ucap Hadi.

Hadi menjelaskan, Gosari bertugas sebagai pengedar. Dia mendapatkan Rp 21 juta bila berhasil mengedarkan ganja ini.

“Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya,” tuturnya.

Gosari dan barang bukti ganja yang dia bawa kini ditahan di Polda Sumut. Dia terancam 20 tahun penjara.

“Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Hadi.

Facebook Comments Box