Lintaspost.com, Nasional – Andi Idris Manggabarani selaku Pengusaha asal Sulawesi Selatan, mengaku dana deposito senilai Rp 45 miliar nya lenyap begitu saja yang disimpannya di PT Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. atau BNI. Kasus ini terungkap ketika nasabah gagal mencairkan deposito miliknya untuk keperluan bisnis karena BNI Makassar menyebutkan bilyet deposito tidak terdaftar dalam sistem. Menurut kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, menyebutkan hilangnya dana nasabah itu terjadi pada bulan Februari 2021. Adapun kasus ini baru diungkap saat ini setelah manajemen BNI Makassar tak sanggup mengembalikan dana nasabah.
“Bahkan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar,” kata Syamsul, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Dilansir dari bisnis.tempo.co, nasabah mempertanyakan kasus ini ke BNI Makassar, tapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. “Pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut,” ujar Syamsul.
Kasus ini selanjutnya di giring pihak Bank BNI menuju kepolisian dengan terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan : S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
“Kemudian, pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI” tutur Syamsul. Dari hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Bank BNI diduga membuat rekening rekayasa atau rekening bodong dan melanggar SOP serta melakukan kejahatan perbankan sehingga merugikan nasabah. Jika sebelumnya BNI Makassar beralasan bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Tetapi, dari hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa atau rekening bodong.
Fakta dana didapatkan Bareskrim Polri, nasabah yang semula diminta ditempatkan di deposito ternyata kemudian dipindahkan ke rekening bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah. Transaksi tersebut dikendalikan oleh manajemen bank pelat merah itu tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening.
“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021,” ujar Syamsul Kamar.
Menurut Syamsul pembuatan rekening bodong, menjadikan bukti BNI melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank. Karena tindakan tersebut seharusnya melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.
Pelanggaran SOP diduga dilakukan oleh BNI itu juga terjadi dikarenakan tidak diterapkannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah. Begitu juga pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu ATM, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut.
Andi Idris pun menyesali sikap BNI yang terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus penggelapan dana ini. “Dan Bank BNI tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan” kata Syamsul Kamar.Padahal, menurut dia, dari hasil proses pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, seharusnya BNI segera menyelesaikan secara internal masalah manajemennya dan tidak mencari kambing hitam atau menyalahkan oknum untuk menutup-nutupi kesalahan yang sudah terbukti pada temuan penyidik.
Inti dari segala masalah yang menyebabkan kerugian nasabah kata Syamsul, disebabkan oleh dugaan pembuatan rekening bodong dengan menggunakan nama nasabah tanpa persetujuan nasabah. “Yang merupakan kejahatan perbankan atau tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI di Makassar.”
Lebih jauh, nasabah meminta pertanggungjawaban agar siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh manajemen Bank BNI diproses oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, otoritas jasa keuangan dan lembaga yang memiliki kewenangan agar kasus ini diusut hingga tuntas.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada April 2021. “Manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan baik yang sedang berproses di Kepolisian maupun gugatan di Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya.
kata Mucharom, BNI juga sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI. “Dana nasabah dijamin aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih jauh, ia mengimbau agar nasabah bisa mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat. “Baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi transaksi keuangan lainnya,” ucapnya.
BNI, kata Mucharom, juga meyakini bahwa proses yang berjalan di penegak hukum berjalan dengan transparan dan adil. “BNI mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri, dan menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan.”