Lintaspost.com – Pemerintah Kota Metro melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Metro, terkait kepesertaan program Kesehatan Nasional bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh Pemkot Metro.
Acara yang berlangsung di Guest House, Walikota Metro Wahdi dan Wahyudi Putra Pujianto Kepala BPJS Kesehatan Kota Metro, tanda tangani adendum perjanjian kerja sama, Jumat (27/08/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Erla Andrianti dalam laporannya menyampaikan, dengan adanya perubahan peraturan yang ke dua, maka diperlukan perubahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah kota.
“Adapun nilai anggaran perjanjian dalam satu tahun tersebut sebesar Rp. 12.164.000.000 (Dua belas milyar seratus enam puluh empat juta rupiah). Dimana dana ini diperuntukan untuk pendanaan kurang lebih 35.000 jiwa penduduk Kota Metro,” jelas Erla.
Tambahnya, Erla mengatakan Pemerintah Kota Metro memiliki target sebesar 86%, yang pada saat ini baru mencapai 83%, penduduk Kota Metro yang masuk dalam jaminan kesehatan daerah.
Walikota Metro Wahdi mengatakan dengan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama ini terkait kepesertaan program Kesehatan Nasional, bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh Pemkot Metro. Maka Pemkot dan BPJS Kesehatan telah membuat langkah baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih dimasa pandemi seperti saat ini.
“Mari kita bergotong- royong dalam membantu masyarakat yang memerlukan Jaminan Kesehatan, serta bersama mewujudkan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional dengan pelayanan yang terbaik. Tolong juga diperhatikan visi Kota Metro dengan nilai-nilai jangka waktu yang akan tercapai melalui satu misi, namun tetap pikirkan semua tindakan untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Metro Wahyudi Putra Pujianto, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Metro, dimana esensi dari penandatanganan untuk peserta BPJS kesehatan yang sudah dibiayai oleh APBD Kota Metro dapat aktif sampai dengan Desember 2021.
“Adapun potensi untuk penambahan target RPJMD tahun 2021 dapat terlampaui untuk mencapai target 98 % yang saat ini masih di angka 83%. BPJS kesehatan selaku mitra Pemkot mengupayakan penambahan dari segmen keluarga pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah. Sehingga dari upaya ini mampu memudahkan Pemkot untuk mencapai target di tahun 2024, yang tidak hanya mengandalkan APBD Kota Metro,” katanya.
Lebih lanjutnya, BPJS Kesehatan mengajak semua pihak untuk bersinergi mewujudkan jaminan kesehatan dengan pelayanan bermutu, yang salah satunya melakukan penyesuaian iuran kesehatan bagi segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal dengan segmen peserta mandiri. Sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan yang bersifat wajib dilaksanakan.
“Semoga segala sesuatunya dimudahkan dalam mencapai target di tahun 2024, yang berkaitan dengan arahan dan Instruksi Walikota terkait BPJS kelas III yang diberikan secara gratis kepada masyarakat. Untuk yang ingin mempergunakan kesempatan ini, akan dilayani oleh BPJS dengan maksimal sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tuturnya. (rilis/feb)