Beranda Nasional PCR Turun Harga!

PCR Turun Harga!

400
0

Lintaspost.com, Jakarta • Harga Polymerase Chain Reaction (PCR) turun menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali berlaku mulai kemarin, Selasa (17/8). Hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam.

Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada. Kemenkes telah melakukan evaluasi biaya operasional pelaksanaan tes PCR.

Tes PCR merupakan salah satu rujukan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengomentari berdasarkan surat edaran tahun lalu, pemerintah menerapkan batas tertinggi harga tes swab PCR maksimal Rp 900 ribu. Bila dibandingkan harga sekarang sudah terjadi penurunan harga sebesar 45%.

“Kenapa baru sekarang turun? Itu disebabkan karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Pada awalnya harga reagen masih tinggi, bukan hanya itu harga barang habis pakai masing tinggi. Contohnya masker, hazmat dan sarung tangan sehingga harganya tinggi,” ujar Abdul Kadir.

Facebook Comments Box