Lintaspost.com, Pesisir Barat – Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat mengikuti Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Usul Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 melalui zoom meeting di Lamban Ramdo Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Senin 16 Agustus 2021.
Dalam Sambutannya Wabup Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah yang kita cintai ini, yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan kabupaten pesisir barat yang kita cintai. Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan.
Alhamdulillah kita telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah tentang:
1. Kabupaten layak anak.
2. Tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan pemangku.
3. Pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon.
4. Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin.
5. Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pesisir barat.
6. Pengelolaan sampah.
7. Penyelenggaraan kesehatan.
Sebagaimana kita ketahui, peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di daerah, oleh karenanya harapan kami dengan ditetapkannya ketujuh peraturan daerah usul kepala daerah dan inisiatif dprd dimaksud, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Pesisir Barat.(*)