Beranda Nasional LSM TRUTH : PPDB SMA/SMK di Provinsi Banten Menyisakan Persoalan

LSM TRUTH : PPDB SMA/SMK di Provinsi Banten Menyisakan Persoalan

340
0

Lintaspost.com, Tangerang – Jupri Nugroho Wakil Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) merillis keterangan Pers tentang persoalan PPDB tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten yang telah berlangsung, menyisakan berbagai persoalan dikalangan masyarakat.

“Dari dugaan adanya Pungli, siswa titipan, dan hilangnya beberapa nama – nama siswa yang dinyatakan lolos,”ungkap Jupri Nugroho, Wakil Koordinator LSM – TRUTH Kamis (12/8/2021)

Selain itu Jupri menyayangkan, Belum lagi Server Eror, Persoalan seperti ini terus berulang setiap tahun padahal anggaran pembuatan websitenya tentunya tidak murah, namun seolah – olah dibiarkan karena dianggap sudah biasa.

“Sudah menjadi rahasia umum kuota untuk para pejabat ataupun orang dekat para pejabat dan elit dapat mudah menitipkan sesuai dengan keinginan tanpa melalui prosedur yang seharusnya, dugaan transaksi terjadi diruang-ruang gelap, dugaan adanya pelicin sudah lumrah,” beber aktivis Milenial asal Universitas UNPAM Tangsel itu.

Sambung Jupri, TRUTH melakukan Investigasi, memonitoring PPDB yang telah dilaksanakan beberapa pekan lalu serta pengawalan anggaran BOSDA dan BOSNAS Provinsi Banten agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan kami telah mengirimkan surat permohonan Informasi Publik.

“Kami telah mengirimkan surat Permohonan Informasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, karena selama ini kami melihat bahwa informasi-informasi yang menyangkut hal tersebut tidak di publikasi secara transparan melalui Website ataupun kanal yang mudah di akses oleh masyarakat,”ucap Nya

Ia menambahkan, kita tunggu penjelasan dari Pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Banten

“Surat Permohonan Informasi telah kami kirimkan ke Dinas terkait pada tanggal 6 Agustus 2021 dengan Agenda No : 1407 semoga pihak Pemda Provinsi Banten dapat mentaati, UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tentunya sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan, pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. “Keempat kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi,” tandas Nya.

Ditempat terpisah dihubungi melalui telepon dan konfirmasi melalui WhatsApp Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Provinsi Banten, Tabrani belum dapat memberikan keterangan (Ls)

Facebook Comments Box