Lintaspost.com, Jakarta- Mulai hari ini 12 hingga 16 Agustus 2021, Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, kecuali sepeda motor.
” Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dirlantas mengatakan, kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan guna pembatasan mobilitas.
” Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19,” ujar Kombes Sambodo.
Selain ganjil genap (gage) Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru Covid-19.
Lalu, pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jakarta d
Depok Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
Kawasan pembatasan mobilitas, yakni:
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Cileduk Raya.
Sementara, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak berlaku ganjil genap yakni mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil membawa pasien covid, mobil berplat kuning dan lain sebagainya. (Alex)