Lintaspost.com, PRINGSEWU – Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Kabupaten Pringsewu akan menggelar webinar pada Selasa (3/8).
Webinar yang diselenggarakan oleh beberapa lembaga yaitu, Pemda Pringsewu, JPIC FSGM ,JMMPO Kabupaten Pringsewu, Pusat Informasi Konseling Remaja, serta STMIK Prigsewu, mengambil tema “Akhiri Perdagangan Orang Di Muka Bumi”
Dalam webinar tersebut akan menghadirkan nara sumber Wakil Bupati Pringsewu, Dr. H. Fauzi yang juga sebagai ketua LPA Kabupaten Pringsewu, SR. M. Katarina dari JPIC – FSGM serta Nurul Qoriah dari Asean – ACT dan Alex dari Migrant Care Malaysia dimoderatori Berta Niken dari PGRI Propinsi Lampung.
Untuk diketahui Nurul Qoriah, yang selama ini telah membantu pemahaman apa itu Human Trafficking di Kabupaten Pringsewu sekarang tinggal di Thailand dan bekerja di ASEAN-ACT. Sedangjn Alex dari Migrant Care yang telah membantu pendampingan korban-korban perdagangan orang dari Kabupaten Pringsewu.
Dalam Term Of Reference Webinar Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia di jelaskan, bahwa Kabupaten Pringsewu memiliki warga yang cukup banyak berminat menjadi Pekerja Migran ke luar negeri, bahkan Kabupaten Pringsewu adalah menjadi nomor dua pengirim warganya sersudah Kabupaten Lampung Timur.
Bekerja di luar negeri akhir-akhir ini sangat menggelisahkan, apalagi kalau kurang memiliki sikap yang kuat dan tegas serta skill atau ketrampilan dalam bidang yang dibutuhkan oleh majikan. Berbagai bentuk kekerasan telah dialami oleh para Pekerja Migrant Indonesia, bahkan tidak sedikit yang pulang hanya jasat dan namanya.
Para calo atau orang-orang yang menamakan diri sponsor , dengan imbalan yang cukup menggiurkan dengan gigih membuat poster-poster, ditempel di tempat-tempat strategis untuk dibaca, dan juga memberikan secara langsung kepada para siswa-siswi yang hampir lulus. Tindakan para sponsor ini sangat menarik bagi para siswa/i yang tidak berminat melanjutkan studinya, namun ingin segera dapat bekerja untuk membantu ekonomi keluarga.
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga masalah perdagangan orang menjadi permasalahan global. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktik perdagangan orang. Secara normatif, aturan-aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan orang baik ditingkat internasional maupun nasional. Ketentuan-ketentuan internasional yang dibuat menunjukkan bahwa perdagangan orang menjadi permasalahan global dan menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat di dunia untuk menghapuskannya.
Negara Indonesia sendiri yang masih menjadi salah satu negara Asal (pengirim), transit, dan tujuan perdagangan orang telah menunjukkan komitmen dalam mencegah dan menangani perdagangan orang dengan meratifikasi hampir seluruh ketentuan-ketentuan internasional,
Mensahkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO), dan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, baik di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten kota.
Pemerintah Indonesia memperkirakan terdapat 1,9 juta dari 4,5 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, terbanyak di antaranya adalah wanita-yang tidak berdokumen (undocumented) atau visanya telah habis (overstay) yang meningkatkan kerentanan mereka terhadap perdagangan.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksploitasi dalam kerja paksa dalam pelayanan rumah tangga, pabrik, konstruksi, dan perkebunan kelapa sawit di Malaysia -dan menjadi sasaran perdagangan seks.
Sejumlah besar TKI menghadapi kerja paksa, termasuk jeratan hutang, di Asia, Timur Tengah lainnya termasuk Korea Selatan serta di Kepulauan Pasifik, Afrika, Eropa (termasuk Belanda dan Turki), dan Amerika Utara.
Perempuan dan anak perempuan Indonesia menjadi sasaran perdagangan seks terutama di Malaysia, Taiwan, dan Timur Tengah. Para ahli melaporkan kebijakan pemerintah yang mempergunakan dokumen perjalanan biometrik, yang menyulitkan untuk mendapatkan dokumen palsu, telah mengakibatkan TKI tidak berdokumen bepergian ke luar negeri melalui laut.
Dan dari modus-modus perdagangan orang dan kasus-kasus yang berkembang saat ini, elemen perdagangan orang yang paling krusial terletak pada proses rekruitmentnya. Dengan asumsi jika dalam proses rekruitment tidak terjadi pelanggaran hak dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka terjadinya perdagangan orang akan dapat diminimalisir.
Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2015 telah membentuk Gugus Tugas TPPO, namun belum sepenuhnya masyarakat Kabupaten Pringsewu memahami dengan benar dan turut ambil bagian sebagai bagian dari Gugus tugas TPPO. Usaha-usaha sosialisasi pencegahan TPPO telah dilakukan oleh JMMPO ( Jaringan Masyarakat Menentang ) Kabupaten Pringsewu bekerjasama sdengan JPIC-FSGM Indonesia bekerjasama dengan PKK , GOW dan KWT Kabupaten Pringsewu, namun tetap belum cukup , insan pendidikan, insan kesehatan , pengusaha juga harus turut bekerja bersama bergandengan tangan memberantas para trafficker yang berkedok sponsor.
Wakil Bupati Pringsewu, Dr. Fauzi, mengatakan, tujuan dilaksanakan webinar dengan tema Akhiri Perdagangan Orang Di Muka Bumi diharapkan.
Munculnya kesadaran bersama dari semua pihak ( Pemerintah, Dinas-dinas terkait, para pendidik dan masyarakat luas , para pekerja sosial kemanusiaan , para penegak hukum ) berjejaring memberantas oknum yang menghalalkan segala cara demi uang dengan tega menjual sesamanya, ungkapnya.
Untuk peserta webinar dari semua unsur, Para dosen dan mahasiswa- mahasiswi, Para kepala sekolah dan guru-guru, Dinas-dinas terkait
Masyarakat Para aktivis sosial kemanusiaan. (ndy)