Beranda Nasional Pengelola Dana BUMG Karang Anyar Tidak Jelas, Ini penjelasan Warga

Pengelola Dana BUMG Karang Anyar Tidak Jelas, Ini penjelasan Warga

460
0

Lintaspost.com, Langsa – Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes Gampong (Desa) Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, di tunding warganya tidak transparan dalam pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMD) atau BUMDes Gampong (Desa) tersebut.

Salah seorang Warga karang Anyar, Supriadi, kepada tim Sumatera post.co, Rabu, 21 Juli 2021, melaporkan, ia menunding pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes ini tidak transparan sampai saat ini tidak pernah ada laporan kepada warga apa saja yang sudah di lakukan oleh pengurus badan ini, sebutnya.

Supriadi juga mempersoalkan pengelolaan ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 Tentang peraturan pelaksana UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 132 ayat 3 pada PP tersebut diatur organisasi pengelola BUMDes atau BUMG ayat 7 berbunyi pelaksana lembaga BUMDes atau BUMG di larang rangkap jabatan, jelasnya.

Pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes Gampong (Desa) Karang Anyar Ketua Pemuda menjadi anggota BUMG, sedangkan Ketua Pemuda mengelola anggaran sebesar Rp.30 juta yang sampai sekarang tidak laporan penanggung jawabannya. Supriadi sudah mempertanyakan kepada ketua pemuda di peroleh jawaban tidak pernah pegang uang sebesar itu, sebutnya.

Supriadi Sidah tanyakan kepada ketua Peut (BPD) Saudara Priyadi tentang anggaran sebesar Rp. 298 juta tidak bisa memberikan jawaban kemana saja uang itu tidak bisa di beri penjelasan dan itu akan mengembalikan ke Kas Gampong namun sampai saat ini tidak ada pengembaliannya, pada hal mereka sudah berjanji akan mensejahterakan masyarakat melalui simpan pinjam namun sampai saat ini janjinya kosong, jelasnya kepada tim Sumatera post.

Sebutnya, di Gampong Karang Anyar ini kan ada lembaga pengawas yaitu Tuha Peut namun tidak ada tindakan apapun terhadap BUMG ini. Dia meminta Ketua pemuda harus di copot dari jabatannya karena telah rangkap jabatan juga Ketua tuha Peut harus juga di copot dari jabatannya karena pengawasannya tidak dilaksanakan untuk mengawas BUMG ini sehingga dana masyarakat tidak tahu pengunaan tersebut kemana di gunakan, akhirnya.

Geuchik (Kepala Desa) Gampong (Desa) Karang Anyar, Ahmad Tukiran, saat di hubungi tim media ini melalu saluran telepon mengatakan hari ini kurang sehat dan besok pihak media ini disuruh ke kantor. (Mustafa)

Facebook Comments Box