Beranda Nasional Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Penjual Obat Ivermectin Diatas HET

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Penjual Obat Ivermectin Diatas HET

549
0

Lintaspost.com, Bogor– Tiga pemilik apotek penjual obat Ivermectin di Kota dan Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjual obat Covid- 19 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Ketiga apotek tersebut menjual Ivermectin menaikan harga dua kali lipat di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Mereka juga menjual lewat online dengan harga cukup tinggi ditengah pandemi,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo, Jumat (16/7/2021) petang.

Susatyo menyebut ketiga Apotek itu masing masing apotek Medical Jalan Pahlawan Kota Bogor, Apotek Tanjakan Puspa Citeureup Kabupaten Bogor, dan Apotek Sentral Pangestu. Mereka mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga yang tetapkan pemerintah.

“Tiga apotek ini menjual di atas harga eceran. Satu kotak Ivermectin dijual dikisaran Rp 300 ribu – Rp 350 ribu,” kata Kapolresta.

Pemerintah telah menetapkan harga termasuk PPN untuk obat
ivermectin 12 mg botol isi 20 tablet adalah Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet. Kenyataannya tiga apotek tersebut menjual obat yang tidak lumrah.

Dikatakan, Ivermectin tidak boleh diperjualbelikan secara umum. Apotek hanya dapat memberikan obat Ivermectin bagi pasien yang memiliki resep dokter. “Apotek Medical ini juga secara online dan penjualannya juga hingga keluar Kota Bogor,” kata Susatyo.

Susatyo meminta masyarakat untuk segera melapor apabila ada yang menjual Ivermectin dengan harga tinggi baik secara online maupun offline. Termasuk obatan tanpa resep dokter.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kombes Doni Erwanto mengatakan dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dari tiga apotek tersebut

“Ketiga orang itu pemiliknya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk dua apotek lainnya hasil pengembangan dari apotek di Jalan Pahlawan,” kata Doni.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 38 dus Ivermectin, dua dus obat Avigan, dan satu dus oseltamivir phosphate.

“Kalau jual secara online kan ga jelas, bebas siapa saja bisa. Harusnya kan disertai surat dokter,” ungkapnya. (Den)

Facebook Comments Box