Lintaspost.com, Mesuji – Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria kabupaten mesuji tahun 2021 yang di laksanakan di aula Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mesuji 15/06/2021.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, ELIH, S. H bahwa panitia pertimbangan landreform adalah sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan redistribusi.
“Diadakannya sidang panitia pertimbangan landreform ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala dinas perumahan dan permukiman kabupaten Mesuji, Murni SP. M. H menuturkan bahwa pemerintah daerah mesuji melalui Disperkim mesuji memfasilitasi kegiatan rapat pertimbangan landreform kabupaten mesuji.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh kegiatan tersebut apalagi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat mudah mudahan dengan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah akan lebih menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dimaksud,” paparnya
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas perumahan dan Permukiman Putrawan JP., S. H sebagai salah satu anggota Panitia Landreform Kabupaten Mesuji dari unsur Dinas Perumahan dan Permukiman menyampaikan bahwa penetapan anggota yang mengikuti sidang panitia landreform kabupaten mesuji sesuai dengan keputusan bupati mesuji nomor B/188/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Mesuji
“Atas terlaksananya kegiatan tersebut mudah mudahan masyarakat segera menerima sertifikat tanah yang telah lama di nanti nantikan serta dapat dirasakan manfaatnya,” tuturnya (bal)