Beranda Bengkulu Sinergi Hukum, BPKAD Kaur Dorong Tertib Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Desa

Sinergi Hukum, BPKAD Kaur Dorong Tertib Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Desa

41
0

Lintaspost.com, Kaur – Pemerintah kabupaten kaur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur bersinergi dengan Dinas PMD dalam sosialisasi hukum di Desa di kabupaten kaur.provinsi Bengkulu,

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan BPKAD menegaskan pentingnya sinergi hukum dalam pengelolaan keuangan desa dan daerah. “Semua pengelolaan uang harus sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak boleh ada penyimpangan,” tegasnya.,Jumat (04/09/2026)

Kepala BPKAD kaur Hendris,S.E. M.M melalui sekertaris BPKAD Kaur ,jasman Suardi ,S.E menekankan bahwa permdes wajib tertib dalam administrasi keuangan. Mulai dari perencanaan APBDes, penatausahaan, hingga pelaporan SPJ harus sinkron dan transparan.

“Setiap rupiah Dana Desa harus jelas peruntukannya. Harus ada bukti, ada laporan, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar perwakilan BPKAD saat menyampaikan dalam kegiatan disetiap desa

Selain itu, dinas pemberdayaan masyarakat juga mengingatkan terhadap desa di kabupaten kaur,agar pekerjaan tahun anggaran 2026 diselesaikan di tahun 2026. Tidak boleh dikaitkan atau dibebankan ke tahun anggaran 2027 karena akan menjadi temuan hukum.

Pemdes menyambut baik sinergi antara BPKAD dan PMD. Ia mengaku arahan ini sangat membantu desa dalam memahami aturan keuangan yang benar. “Kami jadi lebih paham dan tidak takut salah,” katanya.

Dengan adanya sinergi hukum ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Kaur mampu mengelola keuangan secara profesional, akuntabel, dan terhindar dari masalah hukum.,pungkas sekertaris BPKAD Kaur ,jasman Suardi,S.E

 

 

 

(SA)

Facebook Comments Box