Lintaspost.com, Kaur – Bupati Kaur, Gusril Pausi ,S.Sos ,M.A.P. melantik 744 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Acara pelantikan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kaur. Senin (29/12/2025)
Pelantikan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk menjadi P3K paruh waktu dengan jam kerja yang fleksibel
Bupati kaur Gusril Pausi berharap para P3K paruh waktu yang dilantik dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat. “Kami berharap para P3K paruh waktu dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
P3K paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan P3K penuh waktu, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Mereka akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelantikan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kaur. Dengan adanya P3K paruh waktu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut beberapa jabatan yang diisi oleh P3K paruh waktu:
– *Guru dan Tenaga Kependidikan*
– *Tenaga Kesehatan*
– *Tenaga Teknis*
– *Pengelola Umum Operasional*
– *Operator Layanan Operasional*
P3K paruh waktu akan bekerja selama 4 jam sehari dan menerima gaji minimal setara upah saat mereka masih berstatus honorer, atau mengikuti standar Upah Minimum Daerah (UMD)
Dengan pelantikan ini, diharapkan P3K paruh waktu dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat pungkasnya
(SA)







