Beranda Muba Dipaksa Bongkar di Storage Petro Muba, Ketua PJS: Ini Suatu Perampasan Hak...

Dipaksa Bongkar di Storage Petro Muba, Ketua PJS: Ini Suatu Perampasan Hak Bernegara!

16
0

Lintaspost.com, MUBA – Dugaan penggiringan paksa terhadap sebuah angkutan minyak yang membawa minyak hasil penyulingan masyarakat menuju storage milik Petro Muba menjadi sorotan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (11/10/2026).

Angkutan minyak dengan nomor polisi BG 8281 BC itu diduga diarahkan menuju storage Petro Muba dengan pengawalan pihak Polres Musi Banyuasin.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, prosedur, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. Terlebih, apabila pengangkutan itu dilakukan untuk membongkar muatan di lokasi tertentu, maka perlu ada kejelasan mengenai status barang, dasar tindakan, dan persetujuan pihak yang berkepentingan.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, menegaskan bahwa dugaan penggiringan angkutan minyak bernomor polisi BG 8281 BC menuju storage Petro Muba dengan pengawalan pihak Polres Musi Banyuasin harus mendapat penjelasan secara terbuka.

“Kalau benar angkutan minyak tersebut dipaksa masuk ke storage Petro Muba tanpa dasar hukum yang jelas, kami menilai ini persoalan serius. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat. Negara ini negara hukum, bukan negara yang membenarkan tindakan berdasarkan kehendak pihak tertentu. Semua harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua PJS Muba.

Sejumlah hal dinilai perlu diperjelas, antara lain siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukum penggiringan kendaraan, bagaimana status muatan minyak tersebut, serta apakah terdapat dokumen resmi yang mendasari tindakan itu.

Ia melanjutkan, “Kami mempertanyakan apa dasar hukum kendaraan tersebut diarahkan ke storage Petro Muba. Siapa yang memerintahkan, apa kewenangannya, bagaimana status muatannya, dan apakah ada dokumen resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut? Ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik.”jelasnya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengolahan maupun pengangkutan minyak, aparat penegak hukum harus menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, proses penegakan hukum juga wajib menghormati hak-hak warga negara dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Ini suatu perampasan hak bernegara apabila hak masyarakat diabaikan dan tindakan dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Kami dari PJS Muba mendesak agar persoalan ini diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat dipaksa mengikuti tindakan yang tidak mereka pahami dasar hukumnya,” ujarnya.

PJS Muba juga meminta Polres Musi Banyuasin dan pihak Petro Muba memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian, tujuan penggiringan kendaraan, serta mekanisme penanganan muatan minyak tersebut.

“Kami tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum. Justru kami mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Tetapi, semua pihak harus tunduk pada hukum yang sama. Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” tutupnya.
( Frengki )

Facebook Comments Box