Lihtaspost.com, MUBA — DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin kembali menyoroti kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat malam (02/10/2026).
Dalam informasi yang beredar di lapangan, lokasi penyulingan minyak yang terbakar tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang warga yang dikenal dengan nama panggilan “Lazi”.
Nama “Lazi” juga disebut-sebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang pernah dicari terkait perkara illegal refinery sebelumnya. Namun, mengenai status hukum maupun status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tersebut tidak membuat APH untuk bergerak mengambil tindakan.
Ketua PJS Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP, meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut, termasuk mengungkap secara transparan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penyulingan minyak ilegal yang kembali menimbulkan kebakaran.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap oknum bernama Lazi ini dan memproses hukum sesuai dengan unsur pelanggaran yang dilakukan, yaitu kasus migas,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan aktivitas illegal refinery tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi kebakaran. Upaya pencegahan dan penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik maupun pengelola lokasi.
PJS Muba juga meminta agar setiap proses penegakan hukum terhadap kasus illegal drilling maupun illegal refinery dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pekerja atau orang-orang di lapangan. Kalau ditemukan bukti adanya pihak yang menjadi pemodal, pemilik atau pengendali kegiatan ilegal tersebut, semuanya harus diperiksa sesuai hukum,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Polres Musi Banyuasin dan jajaran terkait mempermainkan kasus pelanggaran hukum tersebut.
“Harus ada langkah tegas, jangan merekayasa kasus hukum demi melindungi para oknum mafia.kami menunggu langkah Polres Muba untuk menetapkan oknum bernama Lazi ini sebagai tersangka,”pungkasnya.
( F )







