Lintaspost.com, MUBA — Proyek swakelola revitalisasi gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar tersebut diduga mencatut nama seseorang yang disebut dengan inisial/nama “Arif Naufal” tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut menggunakan nama “Arif Naufal”. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan diduga justru dikelola oleh Hermansyah, yang disebut sebagai orang tua angkat dari “Arif Naufal”.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pihak “Arif Naufal” menyatakan keberatan atas penggunaan namanya dalam kegiatan tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh, “Arif Naufal” menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki sangkut paut dengan proyek revitalisasi PAUD tersebut. Ia juga menyayangkan apabila namanya digunakan atau dicantumkan dalam kegiatan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Nama saya tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut. Saya sangat menyayangkan jika nama saya dicatut tanpa izin karena hal itu bisa merugikan saya,” demikian keterangan pihak “Arif Naufal” sebagaimana disampaikan kepada media.
Selain persoalan penggunaan nama, informasi lain yang beredar juga menyoroti hubungan keluarga antara pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan dengan pihak sekolah.
Hermansyah disebut merupakan ayah kandung dari Kepala Sekolah PAUD Sanga Desa. Hubungan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penentuan pelaksana, pengelolaan anggaran, serta potensi adanya kepentingan pribadi dalam pelaksanaan proyek.
Namun demikian, hubungan keluarga tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam kegiatan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi, mekanisme penetapan pelaksana, sumber anggaran, RAB, kontrak atau dokumen swakelola, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, pelaksanaan swakelola memiliki mekanisme dan penyelenggara yang harus ditetapkan sesuai tipe swakelola. Pedoman LKPP juga mengatur adanya tim persiapan, tim pelaksana dan/atau tim pengawas serta kewajiban pelaporan kemajuan pekerjaan dan penggunaan keuangan.
Atas munculnya berbagai informasi tersebut, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek revitalisasi PAUD Kecamatan Sanga Desa.
Khususnya mengenai siapa pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai pelaksana, dasar penggunaan nama “Arif Naufal”, nilai anggaran sebenarnya, sumber anggaran, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penggunaan dana proyek.
( Frengki )







