Beranda Lampung Selatan Jenggis Tegaskan : Tenaga Non ASN Non Database Jangan Dirumahkan Sebelum Ada...

Jenggis Tegaskan : Tenaga Non ASN Non Database Jangan Dirumahkan Sebelum Ada Regulasi Baru

179
0

LINTASPOST.COM LAMSEL — Komisi I dan Komisi II DPRD kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berlangsung diruang komisi II DPRD setempat. Jum’at 26/09/2025.

‎Agenda tersebut membahas persoalan tenaga non ASN dan Non Database yang hingga kini belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah Dangan Perjanjian Kerja (PPPK) dan masih berstatus paruh waktu.

‎Dalam forum itu, anggota dewan menekankan pentingnya kejelasan status bagi tenaga non ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik. Meski tidak tercatat dalam database pusat, keberadaan para honorer di nilai tetap memberi kontribusi besar bagi masyarakat.

‎Wakil ketua komisi I DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal Menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika pegawai non ASN non database di rumahkan.

‎”Mereka sudah bekerja, sudah berbakti dan sudah terbukti membantu jalannya pelayanan. Jangan sampai hanya karena persoalan administrasi mereka kehilangan pekerjaan. Saya tegaskan, kami akan memperjuangkan agar tenaga non ASN non database tidak dirumahkan sebelum ada regulasi yang jelas” tegas Jenggis dari fraksi partai Demokrat Lamsel.

Menurutnya, soal anggaran memang menjadi tantangan, namun harus ada solusi bersama. “kami memahami keterbatasan fiskal daerah, tetapi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. DPRD akan mengawal agar tenaga non database tidak di kesampingkan” tegas nya.

‎Sementara itu, Kepala BKD Lamsel Wahid menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait,

‎”Instruksi pusat memang jelas tentang penghapusan tenaga honorer, namun kita juga mencari opsi agar tenaga non database tetap bisa diberdayakan, setidaknya sementara melalui skema paruh waktu” Jelas Kepala BKD Lamsel.

Perwakilan BPKAD menambahkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan skema anggaran sesuai aturan yang berlaku.

‎”Kami tidak bisa sembarang mengganggarkan, namun masukan dari DPRD akan kami jadikan acuan untuk menyiapkan langkah antisipatif” jelas perwakilan BPKAD Lamsel.

‎RDP gabungan ini menyimpulkan, langkah kongkrit terkait keberadaan tenaga non ASN non database masih menunggu regulasi dan peraturan baru dari pemerintah pusat. Nun DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar para tenaga honorer yang telah lama mengabdi tidak kehilangan pekerjaan dan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. (Red)

Facebook Comments Box