Lintaspost.com, Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., M.B.A., secara resmi menyerahkan berkas usulan pengesahan dan penetapan Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030 kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (16/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD didampingi oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Hj. Tina Malinda, S.Sos., MM.
Berkas yang diserahkan merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam proses pelantikan kepala daerah terpilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan tugas legislasi daerah dalam mengawal proses politik hingga tahap finalisasi administratif.
“Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kepemimpinan baru di Provinsi Lampung dapat segera menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Ahmad Giri Akbar.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Hj. Tina Malinda, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah dipersiapkan dengan cermat guna memperlancar tahapan berikutnya. “Kami berharap proses pengesahan ini berjalan lancar sehingga gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat segera dilantik dan mulai bekerja untuk masyarakat Lampung,” tuturnya.
Dengan penyerahan berkas ini, tahapan selanjutnya akan menunggu keputusan Presiden RI mengenai jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang baru.