Beranda DPRD Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Perda tentang Rembug Desa...

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Perda tentang Rembug Desa untuk Pencegahan Konflik

35
0

Lintaspost.com, Lampung – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Ibu Maulidah Zauroh, MA.Pd., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Rabu, (01/01/25).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di tingkat desa dan kelurahan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap konflik yang muncul dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ibu Maulidah Zauroh menekankan bahwa rembug desa merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus terus dijaga dan diperkuat. “Pencegahan konflik harus dimulai dari akar permasalahan, yaitu dengan mengedepankan dialog dan musyawarah mufakat. Rembug desa menjadi wadah yang efektif untuk menciptakan solusi bersama bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, serta perangkat desa dan kelurahan. Para peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi ini karena mereka menyadari pentingnya peran rembug desa dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas sosial di lingkungan mereka.

  1. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan menerapkan prinsip rembug desa dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di Provinsi Lampung.
Facebook Comments Box