Lintaspost.com, MUBA – Diduga PT Sumber Energi yang beroperasi di sektor Angkat Angkut Minyak kangkangi sejumlah Aturan Pengoperasian dan Pendirian.
Terindikasi PT Sumber Energi Beroperasi Tanpa Izin jelas dan tidak memiliki wilayah Kerja yang tetap. Sehingga patut diduga sebagai Perusahaan yang Illegal.
Hampir Puluhan Armada Jenis Tangki milik PT Sumber Energi mengangkut minyak hasil Sumur Tradisional Masyarakat yang patut diduga tidak memberikan Kontribusi Pajak bagi Daerah.
Terindikasi PT Sumber Energi ini milik salah satu oknum yang berinisial RD yang sejak beberapa tahun terakhir beroperasi.
Menurut Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH, Pihak Penegak Hukum harus segera memeriksa Legalitas PT Sumber Energi yang mengangkut hasil Minyak dari wilayah Kecamatan Sanga Desa.
“Patut Diduga, PT Sumber Energi ini juga tidak memiliki Wilayah Kerja yang jelas sebagaimana Perusahaan yang lainnya,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Ia menilai, Penegak Hukum harus berani menindak Perusahaan yang tidak jelas legalitasnya mengambil hasil Bumi Serasan Sekate demi keuntungannya Pribadi.
“Bagaimana wilayah kita mau memiliki hasil pendapatan yang menguntungkan, jika Perusahaan tidak memberikan Kontribusi untuk daerah,” tukasnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi tentunya melalui pertimbangan seperti teknis, ekonomis, tingkat resiko dan efisiensi. ( F )