Beranda Bengkulu Sosialisasi Hukum, Peningkatan Kesadaran Hukum di Masyarakat

Sosialisasi Hukum, Peningkatan Kesadaran Hukum di Masyarakat

412
0

Lintaspost.com, Kaur – Desa babat kecamatan tetap kabupaten kaur adakan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan sadar hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria.

Disampaikan kepala desa babat Sasmulyadi, mengucapakan banyak terima kasih kepada masyarakat babat yang telah sempat hadir dalam rangka mendengarkan sosialisasi hukum di desa kita dan juga selamat sampai pihak Kejari kaur, kepala inspektorat kaur, Ketua BPD babat ,tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat desa babat mari kita sama – sama mendengarkan serta memahami dalam sosialisasi hukum tersebut, kata kades babat. Kamis (12/09/2024)

Dalam kegiatan sosialisasi hukum ini dihadiri oleh Kepala desa babat, Kejari Kaur, Kepala inspektorat, Kapolsek kaur Selatan, ketua BPD, perangkat desa, Babinsa(TNI), Babinkamtibmas (POLRI), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat babat.

Kejari Kabupaten kaur mengatakan pentingnya sosialisasi hukum untuk masyarakat sadar hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. Memperkuat eksistensi Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Tahun 2024 sukses menyelenggarakan program Paralegal Justice Award. Desa/Kelurahan sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan kehidupan dinamika masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi.

Kepala inspektorat kaur yang di wakili oleh Merwan Tabran ,SE menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyalrakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal. Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun Paralegal Justice Award merupakan proses membentuk kesadaran hukum diawali dengan akses informasi hukum, pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum, kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum.

Juga di sampaikan oleh Kapolsek kaur Selatan, telah menyampaikan materi nya kepada masyarakat babat terkait tentang kegiatan pada hari ini sosialisasi hukum, harapan kita mari kita saling paham memahami, pungkasnya.

(SA)

Facebook Comments Box