Beranda Sumatera Selatan Diduga Kades Desa Bailangu membiarkan Musik Remix di Acara Hajatan Warga

Diduga Kades Desa Bailangu membiarkan Musik Remix di Acara Hajatan Warga

586
0

Lintaspost.com, MUBA – Musik Remix kembali menggaung, kali ini salah satu hajatan bernama (ID) Musik Remix tersebut bertempat di gedung balai Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin. Minggu (25/08/2024).

Peringatan dan larangan dari Kapolda Sumsel terkait Musik Remix yang dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras.

Namun larangan dan himbauan tersebut tak diindahkan oleh masyarakat maupun beberapa pihak yang terkesan melakukan pembiaran.

Terkait hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Sekayu melalui Pesan WhatsApp AKP Rama Yudha SH namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel yang kian masif. Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.

Permasalahan ini diharapkan kepada kapolda sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK untuk menindak tegas para oknum kepala desa maupun pihak APH Yang apabila membebaskan aliran musik Elektro Remix diputar di hajatan warga.

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi Kabid PPD Satpol PP Musi Banyuasin Indita Purnama SSos MSi dan merespon akan melakukan klarifikasi pada pihak Terkait yaitu Lurah, Camat dan sekaligus pemilik hajatan.

“Segera akan kita klarifikasi kepada lurah, camat dan tuan hajatan,” jelasnya. ( F )

Facebook Comments Box