Lintaspost.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa, Timur. Berhasil meringkus dua pemuda saat hendak melakukan transaksi narkoba. di Jl. Trunojoyo Gg.2, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Sekitar jam, 11.15. wib. (9/8/2024).
Dua Pelaku tersebut berinisial IM (28) Desa Elak Daya, Kecamatan Lenteng, Sumenep dan MR (24) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Menceritakan, berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan, Kota Sumenep akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu selanjutnya Pada Hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap.
” Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” jelas AKP Widiarti
Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.
“barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.