Beranda Bengkulu KPU Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bacabup dan Bacawabup Kaur Harus Berdasarkan RPJPD

KPU Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bacabup dan Bacawabup Kaur Harus Berdasarkan RPJPD

358
0

Lintaspost.com, Kaur – KPU kabupaten kaur Melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bakal Calon Bupati Dan Bakal Calon Wakil Bupati kabupaten kaur Berdasarkan (RPJPD) Dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Gedung serba Guna Pemda kaur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para partai politik peserta pemilu dan persiapan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur. Kamis (08/08/2024)

Dalam Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Calon Bupati dan Bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Kaur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten lll lr ,H. Herwan ,M,.Sl didampingi Ketua KPU Kaur. Muklis Aryanto,S.Kom ,M.AP dan Anggota KPU kabupaten kaur

Sedangkan komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelenggaraan Toni Koswoyo,,S.Sos,M.AP , mengatakan kegiatan yang ada untuk menyampaikan tahapan yang ada ,serta meminta kepada seluruh Bacabup dan Bacawabup dalam menyampaikan visi dan misi sesuai dengan RPJPD kabupaten kaur, karena itu penting untuk kesinambungan pembangunan akan dilakukan dalam jangka panjang.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut TNI dan POLRl ,Badankisbangpol kabupaten kaur Sekertaris KPU Kaur, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten kaur dan Anggota PPK yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu seKabupaten kaur.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dijelaskan, mulai dari tahapan pilkada, syarat Bacabup dan Bacawabup sebagai kandidat calon maupun lainya yang harus terpenuhi dalam pencalonan tersebut, sehingga syarat ini bisa diterima dan KPU Kaur bisa menetapkan calon sebagai peserta Cakada tahun 2024, pungkasnya.

(SA)

Facebook Comments Box