Lintaspost.com – Diduga melakukan pencabulan kepada anak yang masih umur 4 tahun, SP (36) warga asal Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Diringkus oleh Kepolisian Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep. Akp. Widiarti, menceritakan, sekitar jam 09.wib, (30/6/2024). Di halaman rumah FN (Pelapor) di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Inisial (SJ) korban, seorang anak yang masih umur 4 tahun sedang bermain di teras rumahnya, tidak lama kemudian mainannya tersebut rusak, korban minta tolong untuk memperbaiki mainannya kepada SP (Pelaku).
Bukanya memperbaiki mainannya, melainkan mencium dan mengelus kepala korban hingga meraba ke vagina dan memasukkan jari tengah ke vagina korban.
Sehingga vagina korban mengalami luka robek dan hingga saat ini mengalami trauma
Polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya sendiri, (18/7/2024). untuk proses lebih lanjut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa baju warna merah mudan yang bermotif gambar boneka dan celana warna merah muda.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UUD RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak” tegas. Widiarti.