Beranda Sumatera Selatan Pelaku Pengoplos Minyak Berhasil Diamankan Tim Pidsus Satreskrim Polres Muba

Pelaku Pengoplos Minyak Berhasil Diamankan Tim Pidsus Satreskrim Polres Muba

528
0

Lintaspost.com, MUBA – Pelaku Yang mengangkut minyak oplosan berhasil Diamankan Tim Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin. Pelaku atas nama Nursan Zaidi Berhasil Diamankan dikediamannya di Jalan Lingkar Randik, RT 033 RW 010, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (16/07/2024).

Kronologi kejadian, Pelaku atas nama Nursan Zaidi pada, Selasa (16/07), tertangkap tangan saat sedang mengoplos minyak hasil penyulingan yang akan dicampur dengan minyak SPBU. Namun rencana tersebut digagalkan Tim Unit Pidsus Polres Muba.

Pelaku Nursan Zaidi dibawa oleh Tim Unit Pidsus Polres Muba menuju Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari kediaman pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Bahan bakar jenis Solar oplosan sebanyak 108 jerigen/Volume 35 liter, Bahan bakar minyak jenis Solar oplosan sebanyak 18 jerigen kapasitas/Volume 30 liter,Bahan bakar jenis Solar oplosan 5 jerigen kapasitas/Volume 20 liter dan Bahan bakar minyak jenis Solar subsidi (SPBU) sebanyak 33 jerigen kapasitas/Volume 35 liter.

Diamankan Pula,1 Buah Baskom berwarna hitam, 1 Buah Corong minyak,1 Buah Pompa minyak plastik, 1 Buah Timbangan besi, 1Unit Mobil jenis truk Mitsubishi Colt Diesel Warna Kuning dengan Plat Nomor BG 8250 RI.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan, Pelaku Pengoplos minyak berhasil diamankan dikediamannya saat akan mengoplos minyak SPBU dengan Minyak Hasil Penyulingan dan saat ini sudah dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan Pemeriksaan.

“Pelaku berhasil kita amankan dikediamannya saat sedang mengoplos minyak dan bersama dengan barang bukti juga kita amankan.pelaku sudah dibawa ke Polres Muba Untuk dilakukan Pemeriksaan,” ungkap Bondan.

Ia menambahkan, Pelaku terancam pidana dan akan dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan Pasal yang dilanggar.

“Pelaku akan terancam pidana sesuai dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke- 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang UU RI Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, Di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan Pidana Denda paling banyak RP.60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah),” pungkasnya. ( F )

Facebook Comments Box