Lintaspost.com, BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Provinsi Lampung segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Lampung, terkait Pilkada Serentak 2024.
Salah satu hal yang masuk dalam pembahasan yaitu, terkait pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang menyebutkan anggota DPR periode 2024–2029 terpilih, tidak harus mundur.
“Salah satu hal urgen yang jadi perbincangan, masalah mundur tidak mundurnya anggota DPR ketika maju kepala daerah. Hal ini harus ada kepastian hukumnya, apakah mundur apakah tidak. Ini masih berkembang di masyarakat, di grup-grup WA, ” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, Senin, (13/05/2024) Hearing dengan KPU dan Bawaslu serta Polda Lampung itu, tidak hanya membahas soal isu mundurnya anggota DPR yang maju sebagai calon kepala daerah.
RDP juga nantinya akan membahas kesiapan Pilkada Lampung, dan juga penggunaan anggaran. Agar pilkada ini berjalan lancar, tidak ada kendala. Harus ada evaluasi dari hasil Pemilu 2024 yang lalu, Minggu depan kita agendakan RDP-nya,” ujar Budiman AS.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, pihaknya mengikuti regulasi atau aturan dari KPU RI. Salah satunya, yakni PKPU Pencalonan, apakah nantinya mengatur harus mundur atau tidak.
“PKPU Pencalonannya belum, baru PKPU Tahapan yang sudah. Pada intinya kami mengikuti apa regulasi KPU RI,” katanya.
Ismanto juga menyebutkan selain PKPU pencalonan dari KPU, KPU Provinsi juga berpatokan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. “Di putusan MK 12 kan menyebutkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” jelasnya.
Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27–29 Agustus 2024 mendatang. Kemudian penetapan pasangan calon kepala daerah berlangsung pada 22 September 2024.
Sementara itu, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, anggota DPR RI periode 2024–2029 bakal di lantik pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, Penandatangan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung telah usai. Penandatanganan oleh Gubernur, Walikota, dan Bupati di 15 Kabupaten/Kota berlangsung pada 10 November 2023, malam.
Total anggaran KPU Provinsi Lampung untuk pilkada mencapai Rp295.956.908.000. Sedangkan anggaran Bawaslu Provinsi Lampung mencapai Rp68.064.646.000. (hs)