Beranda Bengkulu Tanggapan Ketua PWI, Pemda Kaur Dinilai Gagal Membangun Kemitraan dengan Awak Media

Tanggapan Ketua PWI, Pemda Kaur Dinilai Gagal Membangun Kemitraan dengan Awak Media

236
0

Lintaspost.com, Kaur – PMK 110 tentang DAU yang ditentukan penggunaan Tahun 2024 sungguh terasa dikalangan birokrasi/pemerintah daerah, hingga di kalangan masyarakat hal ini menjadi pertanyaan, apakah termasuk dana perjalanan dinas pejabat? Di atur dalam PMK tersebut ujar Ketua PWI kabupaten Kaur dengan nada kesal. Senin (01-04-2024)

Beredar kabar bahwa Pemda Kaur melalui Dinas Kominfo mengumumkan belum bisa merealisasikan anggaran untuk pembayaran publikasi baik media cetak, media online dan electronik sebelum lebaran.

Pasal nya, pegawai Dinas Kominfo memberikan informasi yang berisi “Assalamualaikum selamat siang rekan media sebelumnya saya dan teman-teman staf dari dinas kominfo ingin meminta maaf terkait pencairan publikasi untuk media cetak online dan elektronik.”

Kemaren kami sudah mengajukan pencairan di BKD dan berkas-berkas sudah di lengkapi dan persyaratan lain-lain sudah siap juga, tapi ternyata ada kendala dari BKD bahwa anggaran untuk media online, cetak, elektronik untuk saat ini sedang kosong dan anggaran publikasi masuk DAU ditentukan jadi masih menunggu pengalihan anggaran sehingga tidak memungkin pencairan sebelum lebaran.

Sekali lagi kami mohon maaf dan kami ucapkan terima kasih atas pengertian nya.

Informasi tersebut sontak mendapat tanggapan dari PWI Kabupaten Kaur, menurut Muhammad Isnaini coba dulu dana DL Kepala Daerah, DPRD dan pejabat eselon masuk DAU di tentukan dalam bahasa Daerah Kaur, “ujikan kudai dana DL tu masukan ke Dau ditentukan, Dana DL Kada, DPRD dan pejabat eseIon,” kata Isnaini.

Menyikapi hal ini seperti nya Pemda Kaur sangat tidak ada aturan lagi (Lah de beaturan agi pemda kaur ni), tambah Ketua PWI Kabupaten Kaur.

Muhammad Isnaini mengutip 5 Lokus DAU yang ditentukan penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110, apakah termasuk juga Dana Dinas Luar Pejabat? Tanya dia dengan nada kesal.

Berikut lokus DAU di tentukan

1. Dukungan Penggajian PPPK Daerah
2. Dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan
3. Dukungan bidang pendidikan
4. Dukungan Bidang Kesehatan dan
5. Dukungan Bidang Pekerjaan Umum

(Red)

Facebook Comments Box