Beranda Lampung Selatan Arus Mudik, ASDP Pastikan Kesiapan 51 unit Dermaga dam 215 unit kapal...

Arus Mudik, ASDP Pastikan Kesiapan 51 unit Dermaga dam 215 unit kapal di 8 Lintasan Pantauan Nasional

208
0

 

LINTASPOST.COM LAMSEL — Pada perhelatan Angkutan Lebaran Tahun 2024 ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan kesiapan prasarana dan sarana penyeberangan, khususnya di 8 lintasan terpantau nasional pada periode Angkutan Lebaran 2024, dimana secara total tercatat 51 dermaga dan 215 unit kapal siap melayani perjalanan mudik tahun ini.

 

Adapun jumlah lintasan yang dipantau secara Nasional selama pelaksanaan Posko Lebaran 2024 sejumlah 8 Lintasan di 9 Cabang (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Ajibata-Ambarita, Bajoe-Kolaka, Tj. Api-Api-Tj.Kalian, Panajam-Kariangau.

 

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengungkapkan bahwa manajemen telah mempersiapkan dengan matang layanan Angkutan Lebaran 2024, yang ditargetkan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan selamat. Kesiapan Alat Produksi ASDP & Anak Usaha dalam Skala Nasional mencakup koordinasi layanan oleh 27 Cabang yang mengelola 36 Pelabuhan, 225 Kapal (172 ASDP, 53 JN), pada total keseluruhan 303 Lintasan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Diperkirakan jumlah penumpang Angkutan Lebaran tahun ini mencapai 5,78 juta penumpang dan 1,37 unit kendaraan di 8 lintasan terpantau Nasional yang berada dibawah koordinasi 9 Cabang ASDP,” tutur Ira.

Ira menegaskan bahwa ASDP bersinergi dengan instansi berwenang untuk menjaga v/c ratio dibawah 0.8 selama periode angkutan lebaran sehingga kelancaran arus kendaraan baik dari maupun menuju area sekitar pelabuhan dapat terwujud.

“Perlu dipahami bersama bahwa pada puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 dan 7 April 2024, antrean kendaraan masuk pelabuhan akan tetap ada. Namun yang dapat dipastikan di sini adalah kelancaran arus lalu lintas penyeberangan bisa tercapai jika semua pihak sama-sama tertib dan penumpang telah bertiket maksimal pada H-1 melalui aplikasi Ferizy,” jelas Ira.

Sebelumnya, telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno bahwa Pemerintah telah melakukan persiapan teknis untuk menghadapi angkutan mudik, dimana secara strategi maupun taktik akan sama dengan tahun lalu, namun dilakukan langkah perbaikan dan evaluasi agar penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 berjalan lebih lancar.

Pergerakan orang pada Angkutan Lebaran 2024 diprediksi naik sebesar 15% mengacu dari realisasi Angkutan Lebaran tahun lalu. Dan pada Lebaran tahun ini, pergerakan masyarakat di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali akan tetap menjadi perhatian utama. Tahun ini akan dioperasikan kembali beberapa pelabuhan perbantuan untuk memecah kepadatan kendaraan, seperti pengoperasian Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Indah Kiat (_emergency_) yang mengarah ke Pulau Sumatera.

Di lintas Merak-Bakauheni sebagai jalur tersibuk rencananya akan dioperasikan 55 kapal (ekspres dan reguler), sementara lintas Ciwandan – Bakauheni disiapkan 10 kapal dan BBJ – Muara Pilu akan dilayani 5 kapal.

*Peningkatan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Pendukung*
Khusus pada Angkutan Lebaran tahun ini, ASDP juga melakukan peningkatan prasarana, sarana, dan juga fasiltas pendukung layanan di beberapa Cabang Utama, antara lain : peningkatan kapasitas Dermaga 2 Merak yang semula 3.000 GT menjadi 10.000 GT; penyediaan travelator pada Access Bridge Menuju Dermaga Reguler Merak; peningkatan dermaga ponton menjadi dermaga MB di Pelabuhan Gilimanuk berkapasitas 5000 GRT, toilet, posko kesehatan dan bufferzone di lintasan Cabang Utama telah dipersiapkan sebagai fasilitas umum yang bisa digunakan para pengguna jasa.

Selanjutnya, ASDP juga melakukan pengerukan kedalaman dermaga LCM di Pelabuhan Gilimanuk, serta penambahan 1 (satu) Dermaga LCM di Pelabuhan Gilimanuk yang semula 3 dermaga menjadi 4 dermaga sehingga mampu menampung tambahan ±2.000 kendaraan kecil.

Untuk antisipasi lonjakan penumpang, beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik. Adapun aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang meliputi :
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
a) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor
golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;

b) kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan VIb dan golongan VII tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;

c) kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa (9 /4) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);

d) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor
golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4);pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;

e) kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII, dan golongan XI tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4);pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).

2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
a) Lintas Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk:
mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;

b) Lintas Penyeberangan Jangkar – Lembar: kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah Kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan

 

c) Mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.

 

Selain itu, akan ada pengaturan penundaan perjalanan (_delaying system_) dan _buffer zone_ pada beberapa pelabuhan penyeberangan. Pengaturan penundaan perjalanan dan _buffer zone_ menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di _Rest Area_ KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang – Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai _buffer zone emergency_ menuju pelabuhan Merak.

 

Sedangkan pengaturan penundaan perjalanan (_delaying system_) dan _buffer zone_ menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di _Rest Area_ KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

 

Sementara pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di _Rest Area_ Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi – Situbondo dan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar – Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.

 

Adapun untuk menghindari terjadinya antrian panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a) pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
b) pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
c) pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
d) pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.

 

Facebook Comments Box