Beranda Lampung Selatan Dewan Komisi II Kodri, Jelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Desa...

Dewan Komisi II Kodri, Jelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Desa Bakti Rasa Sragi

193
0

LINTASPOST.COM SRAGI – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020,  yang bertajuk tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Hal tersebut  disampaikan oleh KODRI Anggota DPRD dari Fraksi  Demokrat di Desa Bakti rasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan pada 9/2/2024.

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah Nomor 3 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.

” Jadi saya berharap apa yang di maksud pada Sosperda nomor 3 tahun 2020 ini, dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk bekal kita di kemudian hari, terlebih kepada warga tamu undangan yang hadir, setelah ini dapat mengkaji ulang di rumah” imbuh anggota dewan komisi II DPRD Lampung Selatan itu.

Karena menurut KODRI, agar masyarakat tau betul landasan dan payung hukum yang tercantum dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini,
Dengan dasar seperti yang di uraikan isi pasal-pasal tentang perda itu.

“Selain itu Sosperda ini juga bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib di tempat hiburan dan keramaian” jelasnya

Lebih dari seratus tamu undangan hadir pada sosper itu, terliput dari berbagai tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perangkat desa. Tutupnya (red)

Facebook Comments Box