Beranda Kota Metro Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan Mulyojati 2025 Zero Narkoba

Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan Mulyojati 2025 Zero Narkoba

305
0

Lintaspost.com, Kota Metro – Pemerintah Kota Metro 2025 nanti kelurahan mulyojati Metro Barat zero narkoba, hal demikian dikatakan Walikota Metro Wahdi Siradjuddin usai mengikuti jalannya musyawarah rencana pembangunan kelurahan mulyojati di aula kelurahan setempat pada Senin 5/2/2024.

“Mulyojati itukan masuk kelurahan potensi narkobanya tinggi”, ungkap Wahdi.

Maka kita ingin 2025 itu zero narkoba, dia mengajak semua elemen terkait penertiban kos-kosan, dia mengatakan hal itu harus dan sudah membicarakan dengan forkopimda.

“Hal itu sudah dibicarakan dengan para tokoh agama, forkopimda tinggal action saja sebetulnya soal koordinasi itu sudah”, ucapnya.

Dia menambahkan, fokus pemerintah kepada kenakalan remaja pada tempat kos-kosan dan kita sepakat kemudian bersama masyarakat turun harus bersama masyarakat betul-betul, ulasnya.

Pada Musrenbang itu, untuk sektor pembangunan Infrastruktur jalan tahun 2024, kemudian almutaqin yang diusulkan 2025 itu dimajukan yang lainnya sama, ucapnya.

“Untuk lampu jalan akan ada kurang lebih 300 akan dibagi beberapa titik”.

Camat Metro Barat Triyono kepada wartawan mengatakan, bersama Pamong, Linmas dan Polsek sering merazia tempat kos-kosan.

“Dan dimana disitu banyak ditemukan pasangan-pasangan yang tidak pasangan aslinya”, ujarnya.

Himbauan kepada pemilik kos-kosan pun telah dilakukan, mereka terkendala dengan pemilik kos-kosan yang jarang berada ditempat, jelasnya.

“Pemilik kos nya jarang ditempat jadi kami berkomunikasinya agak kesulitan, sehingga ada salah satu kos-kosan yang sengaja kami tutup”, katanya.

Hal itu karena tidak ada induk semangnya dan digunakan anak-anak yang tidak benar.

“kami tidak mau lingkungan kami dirusak dengan adanya hal-hal tersebut”, ucap Triyono.

Jadi mereka sangat memerlukan regulasi terkait menindak penertiban itu.

“kalau cuma didata lepas lagi lepas lagi percuma kan gitu, kita capek aja”.

Yang diperlukan adalah regulasi, jika kontrakan atau kos-kosan yang tidak ditunggui induk semang nya itu harus ada sangsinya dan pemberian sangsi pertama kalinya adalah induk semangnya bukan kepada pengguna jasanya, karena mereka yang lebih tahu adalah pemilik kos-kosannya jadi ada tanggung jawab bersama, tutupnya.(feb)

Facebook Comments Box