Lintaspost.com, Kaur – Melalui Dana Desa (DD) dengan tujuan utama Program Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat, dan penggunaan Dana Desa tersebut seharusnya wajib dilakukan secara swakelola, namun tidak demikian halnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Kepala Desa Tanjung Dalam diduga memborongkan pengerjaan proyek Dana Desa (DD) kepada pihak ketiga diduga kades tersebut yang dikabarkan seorang pemborong sehingga tidak memberdayakan warga setempat dan proyek pembanguan tersebut tidak memasang papan informasi proyek. Selasa (05/12/ 2023)
Hal tersebut diakui selaku masyarakat Desa Tanjung Dalam Kecamatan tetap kepada wartawan, menjelaskan jika tukang (pekerja) yang mengerjakan pembangunan tersebut inisial MI sekaligus tidak melibatkan masyarakat banyak di desa Tanjung Dalam hanya saja di kerjakan orang-orang tertentu, jelas Ketua LSM LT KPSKN Kaur Fauzan.”
Ketua LSM LT KPSKN Kaur Fauzan meminta kepada pihak Aparat Penagak Hukum (APH) untuk dapat mengaudit pembangunan plat Doeker yang tidak memasang papan informasi proyek tersebut dan pembangunan tersebut diduga di borongkan kades desa Tanjung Dalam, pungkas Fauzan.