Beranda Bengkulu Ragukan Ligalitas Bupati, Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Ditunda DPRD Kaur

Ragukan Ligalitas Bupati, Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Ditunda DPRD Kaur

378
0

Lintaspost.com, Kaur – DPRD Kaur melaksanakan Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD.P) Tahun Anggaran 2023 dan berlangsung di ruang sidang DPRD kabupaten Kaur.

Hadir di acara rapat paripurna ini, Sekda Kaur yang mewakili bupati Kaur, serta unsur prokopimda serta tamu undangan lainnya, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini didampingi oleh wakil ketua Alfensyah.

Sebagian besar anggota DPRD tergabung dalam 4 fraksi masih meragukan legalitas Bupati Kaur saat ini, apakah dijabat oleh H ,Lismidianto sebagai Bupati terpilih atau dijabat oleh plt.

juru bicara dari keempat fraksi dalam pembahasan bersama anggota lainnya menyampaikan bahwa mereka tidak ingin Perda yang diterbitkan nanti cacat hukum atau tidak punya legalitas. Senin (30/10/2023)

Karna Kita perlu hati-hati, jadi ini kita pertanyakan, sebab jangan sampai nanti keputusan kita cacat hukum,” ujar jubir fraksi Golkar dan juga dibenarkan oleh 3 jubir dari fraksi Kaur kondusif, fraksi Se’ase Sehijean dan fraksi PDIP.

legalitas yang dipertanyakan itu soal kepastian surat keterangan dari rumah sakit yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan sehat saudara Bupati Kaur, mengingat melalui surat dari gubernur selaku perpanjangan tangan menteri, bahwa saudara wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim plt menjabat sebagai sejak Bupati Kaur H Lismidianto belum dapat melaksanakan kewajibannya sebagai bupati.

Perlu kepastian. Kalau memang ada surat yang dimaksud, maka kami minta surat itu, agar nanti tidak berimplikasi terhadap produk yang kita hasilkan, sebab rapat paripurna ini akan menghasilkan sebuah keputusan yang bersifat final,” ujar salah satu anggota DPRD Kaur, Maharda, dan dipertegas oleh saudara Deni Setiawan SH.

Sekda Kaur menjawab langsung pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota DPRD tentang legalitas bupati Kaur yang dimaksud, “Hingga hari ini kami belum menerimanya,” ujar Sekda Kaur, Ersan Syafiri.

Tidak itu saja sambung Firjan Eka budi, A.P, SE, ada beberapa catatan lainnya yang akan disampaikan kepada Bupati Kaur, menyerahkan berkas yang memang sudah disiapkan kepada sekda yang menghadiri rapat paripurna sesuai mandat yang diberikan oleh H Lismidianto.

Sementara itu, Ketua DPRD, Diana Tulaini menyampaikan, untuk pembahasan lanjutan akan dilaksanakan kembali apabila Pemkab Kaur dapat memperlihatkan sejumlah legalitas yang dipertanyakan tersebut pungkas ketua DPRD Kaur

Facebook Comments Box